Tuesday, January 22, 2013

aplikas

Default 38+ ISLAMIC APPLICATION FOR SYMBIAN s60 V3



Al_Azkar.jar
ASGATech.Islamic.Organizer.v2.02.2.S60v3.sis
ASGATech.Quran.v2.00.sis
Ashoora.jar
Azan.jar
BlackBerry Quran.zip
Dua.jar
ERKSmart_Quran.SIS
ETafseerYusufPlugin.sis
Hadith Reader Basic (Bukhari) v2.1.jar
Imam ZamanS60.jar
JavaEnabled Quran.zip
KuranArapca_S60_2.jar
Manasek.jar
Moshaf.jar
MoshafTafsir.jar
mquran_en.jar
namesof*****.jar
NokiaS60 Quran.zip
NokiaS90 Quran.zip
NokiaS9000 Quran.zip
OnHand Quran.zip
Palm Quran.zip
PocketMuezzin.jar
PocketPC Quran.zip
PocketQuran.jar
PocketQuranS60v3.sis
Prayers.jar
ProphetsDuasBasic.jar
QReader v1.97.S60v3.SISX
QReaderBArabicURJL.jar
QReader_1.93.sis
QRProArabic.jar
QRProArabicEnglishMohsinKhan.jar
QRProArabicEnglishYusufAli.jar
QRProArabicURAH.jar
QRProArabicURJL.jar
QRProEnglishPickthal.jar
Quran Reader Basic Arabic v4.33.jar
Quran.SIS
QuranPersianTranslated.jar
QuranReaderArabic.jar
QuranReaderProArabicMK.jar
Ramadaniat.jar
s60bibleV3.sis
Sahih_Al_Bukhari.jar
SmartPhone Quran.zip
SymbianUIQ Quran.zip
Tekidea.Khashee.v1.10.Arabic.S60v3.SymbianOS9.1.Cr acked-SyMPDA.sis
Tekidea.Khashee.v1.10.S60v3.SymbianOS9.1.Cracked-SyMPDA.sis
tgif-06.jar
Week Duaa java.jar

BAHAYA MEROKOK

bahaya merokok

Bahaya Merokok, bahaya bagi perokok pasif, zat yang terkandung dalam rokok dan cara pencegahannya

Bahaya Merokok

Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi kita. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janian.

Pasioen-pasien perokok juga berisiko tinggi mengalami komplikasi atau sukarnya penyembuhan luka setelah pembedahan termasuk bedah plastik dan rekonstruksi, operasi plastik pembentukan payudara dan operai yang menyangkut anggota tubuh, bagian bawah.

Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.

Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau.
Di Indonesia tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).

Sebetulnya apa saja yang terkandung dalam asap sebatang rokok yang dihisap ? Tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok.

Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan menimbulkan kanker (karsinogen).
Sebetulnya apa sih zat-zat tersebut dan bagaimana mereka membahayakan tubuh ?

(1) Nikotin. Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan.

(2) Timah hitam (Pb) yang dihasilkan sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkung rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayakangkan bila seorang perkok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh. (3) Gas karbonmonoksida (CO) memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernasapan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen. Sementara dalam darah perokok mencapai 4-15 persen. (4) Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok dan bersifat karsinogen.
Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna coklat pada permukaan gigi, saluran pernafasan dan paru-paru. Pengedapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24-45 mg.

—Antibodi Menurun
Rongga mulut sangat mudah terpapar efek yang merugikan akibat merokok. Tejadinya perubahan dalam rongga mulut sangat masuk diakal karena mulut merupakan awal terjadinya penyerapan zat-zat hasil pembakaran rokok. Temperatur rokok pada bibir adalah 30 derajat C, sedangkan ujung rokok yang terbakar bersuhu 900 derajat C.

Asap panas yang berhembus terus menerus ke dalam rongga mulut merupakan rangsangan panas yang menyebabkan perubahan aliran darah dan mengurangi pengeluaran ludan. Akibatnya rongga mulut menjadi kering dan lebih an-aerob (suasana bebas zar asam) sehingga memberikan lingkungan yang sesuai untuk tumbuhnya bakteri an-aerob dalam plak. Dengan sendirinya perokok berisiko lebih besar terinfeksi bakteri penyebab penyakit jaringan pendukung gigi dibandingkan mereka yang perokok.

Pengaruh asap rokok secara langsung adalah iritasi terhadap gusi dan secara tidak langsung melalui produk-produk rokok seperti nikotin yang sudah masuk melalui aliran darah dan ludah, jaringan pendukung gigi yang sehat seperti gusi, selaput gigi, semen gigi dan tulang tempat tertanamnya gigi menjadi rusak karena terganggunya fungsi normal mekanisme pertahanan tubuh terhadap infeksi dan dapat merangsang tubuh untuk menghancurkan jaringan sehat di sekitarnya.

Pada perokok terdapat penurunan zat kekebalan tubuh (antibodi) yang terdapat di dalam ludah yang berguna untuk menetralisir bakteri dalam rongga mulut dan terjadi gangguan fungsi sel-sel pertahanan tubuh. Sel pertahanan tubuh tidak dapat mendekati dan memakan bakteri-bakteri penyerang tubuh sehinggal sel pertahanan tubuh tidak peka lagi terhadap perubahan di sekitarnya juga terhadap infeksi.

Gusi seorang perokok juga cenderung mengalami penebalan lapisan tanduk. Daerah yang mengalami penebalan ini terlihat lebih kasar dibandingkan jaringan di sekitarnya dan berkurang kekenyalannya. Penyempitan pembuluh darah yang disebabkan nikotin mengakibatkan berkurangnya aliran darah di gusi sehingga meningkatkan kecenderungan timbulnya penyakit gusi.

Tar dalam asap rokok juga memperbesar peluang terjadinya radang gusi, yaitu penyakit gusi yang paling sering tejadi yang disebabkan oleh plak bakteri dan faktor lain yang dapat menyebabkan bertumpuknya plak di sekitar gusi. Tar dapat diendapkan pada permukaan gigi dan akar gigi sehingga permukaan ini menjadi kasar dan mempermudah perlekatan plak. Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan plak dan karang gigi lebih banyak terbentuk pada rongga mulut perokok dibandingkan bukan perokok. Penyakit jaringan pendukung gigi yang parah, kerusakan tulang penyokong gigi dan tanggalnya gigi lebih banyak terjadi pada perokok daripada bukan perkok. Pada perawatan penyakit jaringan pendukung gigi pasien perokok memerlukan perawatan yang lebih luas dan lebih lanjut. Padahal pada pasien bukan perokok dan pada keadaan yang sama cukup hanya dilakukan perawatan standar seperti pembersihan plak dan karang gigi.

Keparahan penyakit yang timbul dari tingkat sedang hingga lanjut berhubungan langsung dengan banyaknya rokok yang diisap setiap hari berapa lama atau berapa tahun seseorang menjadi perokok dan status merokok itu sendiri, apakah masih merokok hingga sekarang atau sudah berhenti.

Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.

Perlekatan jaringan ikat dan serat-serat kolagen terhambat, sehingga proses penyembuhan dan regenerasi jaringan setelah perawatan terganggu.

Tembakau kunyah sering disebut juga tembakau tanpa asap, tampaknya juga telah menjadi tren dan produknya banyak dimanfaatkan oleh kalangan muda, atletik dan wanita usia lanjut di Amerika. Di Indonesia mengunyah tembakau telah menjadi kebiasan sejak dulu. Walaupun tanpa asap kebiasaan mengunyah tembakau ini diduga sebagai penyebab terjadinya ‘bercak putih’ (leukoplakia) dan terjadinya kanker rongga mulut. Kelainan biasanya terjadi di daerah pipi, tempat tembakau tanpa asap ini biasa disisipkan. * drg Amalia (sh)

Bahaya Bagi Perokok Pasif

Perokok Pasif Mempunyai Risiko Lebih Besar Dibandingkan Perokok Aktif

Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.

Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan tema “Kemiskinan dan Merokok Sebuah Lingkaran Setan” sekaligus meluncurkan buku Fakta Tembakau Indonesia Data Emperis Untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau tanggal 31 Mei 2004 di Kantor Depkes Jakarta.

Mengingat besarnya masalah rokok, Menkes mengajak seluruh masyarakat bersama pemerintah untuk menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara sistematis dan terus menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada masyarakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara bertahap mengurangi iklan dan promosi rokok, mengefektifkan fungsi label, menggunakan mekanisme harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan memperbaiki hukum dan perundang-undangan tentang penanggulangan masalah rokok.

Menurut Menkes, kemiskinan dan merokok terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang membakar rokok tiap hari berarti telah kehilangan kesempatan untuk membelikan susu atau makanan lain yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari itu anaknya tidak dapat tumbuh dengan baik dan kecerdasanya juga tidak cukup berkembang, sehingga kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa menjadi sangat terbatas. Selain itu, kemungkinan besar sang ayah juga meninggal oleh karena penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian seterusnya, sehingga merokok dan kemiskinan merupakan sebuah lingkaran setan

Menkes menambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).

Menurut Menkes, diantara penduduk laki-laki dewasa, persentase yang mempunyai kebiasaan merokok jumlahnya melebihi 60%. Walaupun peningkatan prevalensi merokok ini merupakan fenomena umum di negara berkembang, namun prevalensi merokok di kalangan laki-laki dewasa di Indonesia termasuk yang sangat tinggi.

Sedangkan di negara maju yang terjadi justru sebaliknya, persentase perokok terus menerus cenderung menurun dan saat ini kira-kira hanya 30% laki-laki dewasa di negara maju yang mempunyai kebiasaan merokok. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat di negara maju akan bahaya merokok sudah tinggi. Masyarakat sudah sadar merokok merupakan faktor risiko penyebab kematian, faktor risiko berbagai penyakit dan disabilitas.

Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dr. Frits Reijsenbach de Haan menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan mereka.

Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara-negara berkembang.

Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.

Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.

Untuk mengurangi/menghilangkan kemiskinan, pemerintah perlu segera mengatasi masalah konsumsi tembakau. Karena itu Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih serius lagi mempertimbangkan untuk menandatangani global Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akhir masa penandatangan akhir Juni 2004.
Dengan demikian Indonesia dapat menjadi pemimpin regional dalam gerakan pengawasan tembakau.

Selain meluncurkan buku, Menkes menyerahkan penghargaan “Manggala Karya Bakti Husada Arutala” kepada Pondok Pesantren Langitan karena jasanya dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan hadiah kepada 4 pemenang Quit and Win (Lomba Berhenti Merokok) yang diselenggarakan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3).

Mungkin hanya rokok, satu-satunya produk yang menyantumkan ‘iklan’ - pemberitahuan yang justru menyebabkan orang untuk berpikir tentang kerugian merokok.
Misal : Merokok bisa menimbulkan kanker, impotensi, serangan jantung, berbahaya bagi janin dan lain sebagainya.

Sedikit info tentang rokok yang berkenaan dengan bahan pokoknya, tembakau : Tembakau berasal dari kata Indian ‘tobago’ mengandung sekitar 2.000 unsur kimiawi! Yang sepuluh (10) diantaranya berbahaya bagi kesehatan, yakni : Tar [belangkin], karbon monoksida, nikotin, hidrogen sianida, benzopyrene, dimethyl nitrosamine, N-Nitrosonor nikotin, catechol, phenol dan acrolein. Di beberapa negara telah dikenakan ketentuan-ketentuan pembatasan kadar tar, nikotin dalam pembuatan rokok. Bahkan di Norwegia, Swedia dan Finlandia, pembatasan merokok telah tegas diatur dengan undang-undang. Tahun 1971 pemerintah Norwegia mensahkan pendirian ” National Council on Smoking and Health ” - Dewan Nasional untuk Merokok dan Kesehatan -

Di Indonesia pemasaran rokok adalah pemasaran produk yang paling heboh! Gencar menyelusup kesegenap wilayah kehidupan masyarakat disemua strata. Tua, muda, miskin dan kaya bisa menikmati rokok. Hal yang biasa, produsen rokok menjadi sponsor acara musik, sehingga masyarakat, kawula muda khususnya bisa menikmati pertunjukkan musik artis idolanya dengan cuma-cuma. Sponsor acara olahraga. Meskipun didunia olahraga, merokok adalah hal yang tabu. Menjadi donatur - sponsor untuk pengelolaan, keindahan taman suatu kota, kegiatan seminar dan lain sebagainya.

Sungguhpun benar bahwa akibat merokok terhadap kesehatan seperti yang dicantumkan dalam iklan rokok pada dasarnya ditanggung oleh perokoknya sendiri; akan tetapi justru kerugian besar malahan terjadi pada orang-orang yang tidak merokok. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah merokok tiba-tiba menderita penyakit yang diakibatkan oleh rokok? Sangat ironis, dan jumlahnya tidak sedikit!

Mereka yang bukan perokok ketika berada di tempat-tempat umum, atau berada di lingkungan kaum perokok. Mereka yang terpaksa harus menghirup asap rokok. Mereka adalah : ” PEROKOK PASIF “.

Udara cemar yang dihirup oleh para perokok pasif menimbulkan kumatnya penderita asma dan gejala-gejala lain yang membahayakan bagi para penderita alergi lainnya. Disamping itu juga dapat membahayakan fungsi jantung bagi yang menderita jantung koroner. Mereka dilanda konsentrasi asap yang sangat membahayakan; terutama karena mengandung kadar karbon monoksida yang melebihi kadar yang dianggap aman bagi kesehatan. Mereka secara tidak langsung juga ikut menghirup asap rokok yang dinikmati oleh orang lain. Penelitian menemukan bahwa telah ditemukan kadar nikotin yang dapat diukur dalam darah dan urine para perokok pasif, tragis! Karbon monoksida mampu merembes melalui dinding alveoli ke dalam darah. Lebih mudah dari oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh. Keberadaan karbon monoksida dalam darah mencegah darah untuk menyerap jumlah oksigen yang normal dibutuhkan. Dengan demikian orang harus bernafas lebih cepat dan jantung harus memompa lebih kuat untuk mendapatkan oksigen yang diperlukan. Artinya peristiwa ini akan meningkatkan tekanan dan memberikan beban yang lebih berat pada jantung.

Sesuatu yang lebih serius dan sangat ditakuti, asap rokok mengandung tar yang dikenal sebagai penyebab kanker. Asap rokok yang mengandung nikotin juga merangsang dinding pipa bronkial. Makin lama rangsangan ini makin meningkat dan tubuh akan membuat lebih banyak lendir untuk mencoba ‘menenangkan’ pipa-pipa bronkial, sehingga menimbulkan bronkitis dan/atau emfisema.

Beberapa penyelidikan membuktikan bahwa anak-anak yang orang tuanya merokok lebih mudah menderita penyakit pernafasan daripada anak-anak yang orang tuanya tidak merokok. Orang tua yang menderita penyakit infeksi pernafasan, anaknya dua kali lebih banyak menderita bronkitis dan pneumonia pada umur dibawah satu tahun. Anak-anak dari ibu yang merokok tidak saja mengalami risiko pada masa sebelum dilahirkan, tetapi selama berumur kurang dari satu tahun juga dalam risiko yang lebih besar untuk menderita penyakit serius. Meningkatnya kalangan perokok pada wanita, memperlihatkan intensitas kanker paru di kalangan wanita makin meningkat. Lebih memprihatinkan lagi merokok pada waktu hamil berpengaruh buruk pada janin dan bayi yang dilahirkan dan dapat menyebabkan kelahiran dini - prematur.

Jika Anda adalah perokok dan punya sedikit rasa kasih sayang dan ingin berbuat baik bagi sesama terutama bagi yang tidak merokok, maka usahakan berhenti merokok atau dengan mengurangi rokok yang Anda isap atau paling tidak merokoklah di tempat khusus yang telah disediakan. Tidak merokok sembarangan. Tidak merokok di ruangan tertutup, di tempat umum yang ber AC, di ruang rapat, pertemuan, di rumah makan, di dalam lift, di dalam kendaraan umum, di lingkungan yang ada orang tidak merokok, wanita hamil, bayi,
anak-anak kecil. Matikan rokok sesudah diisap 2/3 panjang rokok. Sebab 50% dari tar terkumpul dalam 1/3 batang rokok yang tersisa.
Khususnya bagi perokok: Tetap tidak merokok habis seluruh batang, meskipun rokok tersebut berfilter. Sebab filter TIDAK menjamin bahwa asap yang diisap sudah bebas dari tar dan nikotin. Kemudian dengan mengurangi banyaknya asap yang diisap masuk kedalam paru-paru, dan mengisap rokok dengan kadar tar dan nikotin yang rendah.

Karena ketika merokok telah menjadi kebiasaan yang sukar dihilangkan maka merokok bahkan menjadi ‘jembatan’ yang dapat mendekatkan pelakunya pada bahaya yang lebih besar yaitu : bahaya narkoba, terutama ber-ganja-ria. Akibat merokok nyata-nyata langsung maupun tak langsung berakibat buruk bagi kesehatan si perokok sendiri, maupun orang lain yang tidak merokok - perokok pasif. Akibat merokok bisa menyebabkan lahirnya manusia yang tidak produktif, lemah, tidak berkualitas. Yang bahkan bisa menjadi beban bagi keluarga, lingkungan juga bangsanya.




Zat-zat yang terkandung dalam rokok

Dalam setiap batang rokok yg anda hisap, terkandung 3 zat berbahaya bagi kesehatan anda, yaitu :

TAR : Zat berbahaya ini ( berupa kotoran pekat ) dpt menyumbat & mengiritasi paru2 & sistem pernafasan, shg menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema & dlm bbrp kasus menyebabkan kanker paru2 ( penyakit maut yg hampir tak dikenal oleh mereka yg bukan perokok ).Racun kimia dlm TAR jg dpt meresap ke dlm aliran darah & kemudian dikeluarkan di urine.TAR yg tersisa di kantung kemih jg dpt menyebabkan penyakit kanker kantung kemih.

NIKOTIN : Adalah suatu zat yg membuat kecanduan & dpt mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung.

KARBON MONOKSIDA : Zat ini dpt meresap dlm aliran darah& mengurangi kemampuan sel2 darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat2 penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yg fatal….juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek terakhir ini membuat para wanita perokok lbh beresiko ( drpd wanita non perokok ) mendpt efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil KB )…itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya segan memberi pil KB pd wanita yg merokok.

Hindarilah merokok pd masa kehamilan, krn NIKOTIN 7 KARBONMONOKSIDA yg terdpt dlm aliran darah wanita perokok dpt membuat pembuluh darah di Plasenta ( ari - ari ) mengecil, sehingga Oksigen & Zat2 makanan yg mencapai janin akan berkurang, yg mana akhirnya dpt mengganggu pertumbuhan janin itu sendiri & mengakibatkan bayi dilahirkan dgn berat badan kurang, shg hrs di rawat dulu di unit perawatan khusus utk bayi yg baru lahir.

Kandungan ke 3 zat berbahaya di dlm rokok tsb, memang berbeda - beda utk setiap merek rokok.

Tetapi mengganti merek rokok yg dihisap, bukanlah cara yg efektif utk mengurangi resiko2 yg dpt ditimbulkan dr kebiasaan merokok.Cara terbaik utk menghindari rokok adlh dgn berhenti merokok…..dan jika anda berhasil berhenti merokok, maka peluang terjadinya gangguan2 kesehatan spt di atas akan semakin mengecil setiap tahun nya.

Cara mengatasi bahaya merokok

Adapun untuk mengatasi kecanduan merokok di antaranya adalah hal-hal berikut:

-Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.

-Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah dan lingkungan lainnya.

-Melarang para guru merokok di depan murid-murid nya terutama yang masih berusia belia.

-Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.

-Membebankan pajak yang tinggi terhadap berbagai jenis rokok.

-Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara dan tempat-tempat umum lainnya.

-Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.

-Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringa tan para dokter tentang bahaya rokok.

-Peringatan tentang bahaya rokok dalam

ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.

-Nasihat secara pribadi kepada perokok. Serba-serbi Rokok 1.Setiap harinya ada 44 orang meninggal dunia di Inggris akibat rokok.

2. Setengah batang terakhir rokok mengandung zat yang jauh lebih berbahaya dari setengah yang pertama.

3. Pemerintah Italia pada tahun 1962 melalui UU. No.

65 melarang melakukan iklan rokok dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.

4. Sebagian dokter berkata, dalil-dalil sangat kuat sehingga sampai pada tingkat tidak ada jalan lain menurut perasaan kita sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan umat manusia kecuali kita harus memperingatkan masyarakat dari bahaya rokok yang mengancam mereka.Karena itu mereka harus berhenti merokok!

5. Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Masuti sangat keras dalam hal rokok, sehingga buku-buku yang ditulisnya banyak membahas tentang haramnya rokok, di antaranya:”Pemahaman dan Penjelasan tentang Bahaya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok”, “Mutiara-mutiara Pilihan dalam Penjelasan Tentang Haramnya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok.”

dampak narkoba

Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Akhir-akhir ini telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Pemakaian narkoba secara umum dan  juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh.
Berdasar efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.    Depresan, yaitu menekan sistem sistem  syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2.    Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3.    Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
•    Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
•    Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
•    Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
•    Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
•    Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
•    Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
•    Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
•    Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
•    Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
•    Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
•    Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
•    Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
•    Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
•    Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
•    Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
•    Merepotkan dan menjadi beban keluarga
•    Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

Read more: Dampak Penyalahgunaan Narkoba

pengertian narkoba

Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
•    Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
•    Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
•    Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
•    Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
•    Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
•    Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
•    Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
•    Rokok
•    Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
•    Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1.    Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.    Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!

Read more: PENGERTIAN NARKOBA >> Jenis-Jenis Narkoba


Kompetisi antar toko aplikasi semakin memanas, GetJar, toko aplikasi terbuka yang menyediakan berbagai aplikasi gratisan untuk berbagai platform dan perangkat bergerak, diberitakan ‘mengusir’ aplikasi peramban Opera Mini dari toko aplikasi mereka.
Pengumuman resmi dari Patrick Mork, Head of Marketing at GetJar muncul di artikel TechCrunch (yang nantinya juga akan di post di blog GetJar). GetJar menjelaskan bahwa mereka mengeluarkan Opera Mini dari daftar aplikasi yang tersedia di toko aplikasi mereka. Alasannya? Opera kini juga memiliki toko aplikasi sendiri, dan tentu saja akan bersaing secara langsung dengan layanan utama GetJar.
Opera beberapa hari yang lalu meluncurkan Opera Mobile Store, toko aplikasi yang bisa diakes secara langsung dari peramban bergerak Opera. Toko aplikasi ini didukung oleh Appia dan menyediakan lebih dari 140.000 aplikasi, baik yang gratis maupun berbayar.
GetJar menjelaskan juga bahwa di layanan mereka, aplikasi yang tersedia adalah gratis, GetJar mendapatkan pemasukan dari sistem iklan, misalnya biaya yang dibayarkan oleh pengembang yang ingin mendapatkan exsposure aplikasi mereka di GetJar. Intinya, mereka membutuhkan pemasukan dari proses yang terjadi ketika berbagai aplikasi terpajang di toko mereka.
Dengan meluncurkan toko aplikasi sendiri yang bisa diakses secara langsung di Opera Mini, akan membuat konsumen tidak lagi mengunjungi GetJar dan lebih memilih mencari dan mengunduh aplikasi lewat Opera Mobile Store, dengan kata lain traffic GetJar akan berkurang yang menyebabkan pemasukan mereka juga berkurang.
Opera Mini sendiri sebenarnya adalah salah satu aplikasi paling diminati oleh pengguna GetJar, kerja sama Opera – GetJar juga sudah cukup lama. Ada 30 juta unduhan lebih yang dicapai Opera Mini selama beberapa tahun sejak kerja sama Opera – GetJar, yang menjadikan Opera Mini sebagai salah satu aplikasi paling populer di kategori peramban.
Baik Opera maupun GetJar juga mengatakan bahwa masing-masing telah saling berbicara dan berusaha untuk melakukan negosiasi. Dengan tidak adanya Opera Mini di GetJar, pengguna GetJar kini bisa memilih peramban bergerak lain selain Opera Mini yang juga tersedia di toko aplikasi mereka, antara lain UC Browser, Bitstream Bolt atau Squace.
Opera sendiri belum memberikan klarifikasi lanjutan kecuali mengatakan bahwa pengguna GetJar akan kehilangan Opera Mini sebagai aplikasi populer serta menjelaskan bahwa Opera juga sedang dalam proses dialog dengan GetJar tentang keputusan untuk mengeluarkan Opera Mini dari toko aplikasi GetJar.
Kita lihat perkembangan selanjutnya dari ‘perseteruan’ GetJar – Opera ini, rilis dari GetJar tentang keputusan untuk mengeluarkan Opera Mini dari toko aplikasi mereka bisa dilihat di tautan ini.
Sumber: GigaOmTechCrunch.
Update: Artikel GigaOm berikut ini memuat komentar dari pihak Opera tentang dikeluarkannya Opera Mini dari GetJar, termasuk penjelasan mereka akan peluncuran Opera Mobile Store yang merupakan salah satu strategi Opera untuk memberikan berbagai fasilitas dan konten pada pengguna mereka (dari berbagai perangkat maupun OS) sehingga kehilangan posisi di GetJar juga tidak begitu merisaukan Opera

cara membobol rekening

Begini Cara Hacker Membobol Rekening Anda


Meski banyak produk dan service di pasaran yang dirancang untuk melindungi komputer supaya tidak bisa di-hack, namun banyak perusahaan—khususnya perusahaan kecil—masih menjadi korban pencuri dunia maya.
Tanya saja Lloyd Keilson, co-founder dari Lifestyle Forms & Displays Inc., sebuah perusahaan importir dan pembuat manekin yang menderita kehilangan uang $1,2 juta dari rekening bank mereka hanya dalam beberapa jam melalui transaksi online pada bulan Mei lalu. Kisahnya digambarkan dalam sebuah artikel di Wall Street Journal pada hari Kamis lalu.

[More from WSJ.com: Cybercriminals Sniff Out Vulnerable Firms]

Jadi bagaimana cara perusahaan itu di-hack?
Mr. Keilson tidak sepenuhnya yakin, meski para ahli di dalam bidang keamanan Web mengatakan bahwa para pencuri dunia maya (cyberthieves) kemungkinan telah memasang sebuah virus secara diam-diam di komputer perusahaannya.
Komputer-komputer di firma tersebut menggunakan sistem operasi Window 7 dan perusahaan tersebut menggunakan firewall internal untuk menghubungkannya dengan Internet, kata Mr. Keilson.
Komputer-komputer dalam perusahaan tersebut ber-merk Dell Inc. dan oleh karyawannya dipasang software antivirus yang disebut Neatsuite yang dibeli dari Trend Micro Inc., sebuah perusahaan keamanan berbasis di Jepang, katanya.

[Related: Small business advocate finds middle ground] 
Michael Sweeny, seorang jubir dari Trend Micro, mengatakan Neatsuite adalah sebuah produk lama.
Para ahli mengatakan ada kemungkinan setelah salah seorang dari karyawan Mr. Keilson mencoba log on ke website milik sebuah bank di mana perusahaan tersebut menjadi nasabah, sebuah virus boleh jadi telah mengarahkan dia ke sebuah page palsu yang kelihatan mirip dengan situs dari bank tersebut. 
Jika karyawan tersebut mengetik sebuah username dan password sementara yang disediakan dalam kolom keamanan (token), maka virus yang ada dalam komputer tersebut kemungkinan malah mengirimkan informasi tersebut kepada seorang pencuri yang kemudian menggunakannya dengan segera untuk log in ke website milik bank tersebut yang asli untuk melakukan transfer uang sebelum password sementara tersebut diubah.
Password-password yang dibuat oleh token cenderung berlaku sekitar dua menit, kata para ahli keamanan Web. Namun penting dicacat bahwa Mr. Keilson tidak bisa mengkonfirmasi bahwa beginilah kejadian yang sebenarnya.

[More from WSJ.com: Malware May Knock Thousands Off Internet]

Mengapa bank perusahaan tersebut mengijinkan uang itu ditransfer?
Dengan skenario jenis ini, bank umumnya tidak menyadari ada yang tidak beres karena mereka melihat seseorang log on ke website mereka dengan informasi yang benar. Para pencuri dunia maya sering mentransfer uang curian ke rekening yang dibuat dengan identitas curian untuk menghindari pelacakan.

Bagaimana cara virus masuk ke komputer yang ada program antivirus-nya?
Para pengguna komputer sering kali men-download virus-virus ke dalam komputer mereka secara tidak sengaja dengan cara meng-klik sebuah website, iklan, atau lampiran sebuah email yang mempunyai konten yang jahil. Mr. Keilson mengatakan dia tidak menyadari jika  salah seorang karyawan mereka melakukan ini.
Meski software antivirus dirancang untuk mengenali material seperti itu, namun dia tidak selalu berhasil karena para hacker memperbaiki trik mereka secara reguler.

[Related: Fix That Password--Now!]
“Anda harus secara terus menerus  memperbaharui pendekatan teknologi keamanan yang Anda gunakan untuk mengimbangi ancaman-ancaman terbaru,” kata Lawrence Pringree, seorang analis pada sebauh firma riset teknologi Gartner Inc. “Apa yang berlaku kemarin boleh jadi tidak lagi berlaku sekarang.”

Apakah browser yang kita gunakan mempengaruhi?
Sebagian browser Web dan operating system terkenal lebih baik dalam mencegah virus masuk ke komputer dibandingkan dengan yang lain.
“Kita telah menyaksikan jauh lebih banyak infeksi terjadi pada Windows dibandingkan dengan Macs, Unix, dan Linux,” kata Wade Baker, penulis pada Verizon 2012 Data Breach Investigation Report, sebuah penelitian berdasarkan investigasi kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh tim Verizon, yang mencakup laporan-laporan tentang pembobolan data dari Verizon dan berbagai kelompok penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk Agen Rahasia AS dan Polisi federal Australia. 

[More from WSJ.com: Apple Preps for Smaller Tablet]
Mr. Baker mengatakan telah lama ada debat mengenai browser Web yang mana yang paling aman tapi perlu diingat bahwa semua browser—termasuk yang terkenal seperti Safari dan Firefox—rentan terhadap virus jika si pengguna terlalu banyak meng-klik iklan Web, lampiran email dan konten online lainnya.

Jadi apa yang bisa saya lakukan untuk mengindari serangan hacker?
Hatil-hatilah ketika Anda sedang men-download material apapun dari Web dan membuka lampiran dalam email. Jika Anda mencurigai sumbernya, jangan dibuka.
Juga, hubungi bank Anda dan cari tahu proteksi Web macam apa yang mereka tawarkan pada para perusahaan yang menjadi nasabah mereka dan apa proteksi tersebut bisa diandalkan jika sewaktu-waktu terjadi serangan pada rekening perusahaan Anda. Tentukan batas berapa jumlah uang yang bisa ditransfer dari rekening Anda dalam sehari dan mintalah ijin lisan (verbal authorization) dari seorang karyawan yang ditunjuk untuk membuat transaksi di atas batas tertentu.
Untuk tips lebih lanjut, lihat Protecting Yourself di bagian akhir artikel "Cybercriminals Sniff Out Vulnerable Firms." (By Sarah E. Needleman | The Wall Street Journal – Fri, Jul 6, 2012 1:45 PM EDT).
http://finance.yahoo.com/news/how-hackers-attack.html

Cara Cracker Membobol Internet Banking

Cyber4rt | 22 April 2012 | 4:01 PM

Cara Cracker Membobol Internet Banking | blog.cyber4rt.com 
Pada tulisan sebelumnya, saya memaparkan tentang pembobol ATM. Karena sedang marak pembobolan uang nasabah di bank, kali ini saya akan menjelaskan bagaimana seseorang meng-crack informasi di internet banking sehingga cracker mendapatkan data PIN dan saldo rekening korban. Berikut deskripsinya:
1.      Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, cracker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna (user) untuk mengunjungi situs internet banking. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb. Perhatikan gambar berikut tentang session hijacking
Tehnik session hijacking
Tehnik session hijacking
2.       Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini cracker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer user ke web server internet banking pada jaringan internet. Cracker yang melakukan teknik ini terkenal juga dengan istilah MITM (Man In The Middle). Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server. Perhatikan gambar berikut tentang packet sniffing.
Teknik Packet Sniffing

Tehnik session hijacking
3.      Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini cracker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs internet banking yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini cracker umumnya membuat situs internet banking yang mirip namanya dengan nama server ecommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun cracker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak  dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS). Perhatikan gambar berikut tentang DNS Spoofing
Teknik DNS Spoofing 
Tehnik DNS Spoofing
4.      Teknik Website Defacing
Pada teknik ini cracker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat cracker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut. Perhatikan gambar berikut tentang website defacing.

Teknik Website Defacing
Dalam wawancaranya di Metro TV hari Minggu kemarin, pakar keamanan intermet mengatakan bahwa keamanan informasi situs internet banking di Indonesia masih pada tahap prinsip availability. Inilah yang membuat nasabah masih sangat rawan menjadi korban cracker. Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat prinsip yang sangat mendasar, yaitu :
1.      Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
2.      Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
3.      Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
4.      Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Note: Berbagai gambar dan informasi bersumber dari modul keterampilan komputer dan pengelolaan informasi direktorat pendidikan menengah kejuruan Departemen Pendidikan Nasional.

Thursday, January 17, 2013

CARA MEMBOBOL KARTU KREDIT BANK | MENIPU BANK

HALOOO ALLLL??
MISS U MISS U MISS U,,,,
Setelah sekian lama (lagi) gw tidak pernah update blog ini, dan sekarang gw nyoba buat share trick cara membobol bank* (dengan otak) yang ane bilang keberhasilanya 90% bahkan bisa 100% berhasil.
Trik Membobol kartu kredit atau juga bisa disebut menipu bank dengan cara yang HALAL dan SECURE tanpa harus kita menjadi buronan dsb. Langsung aja dehh, begini cara mainya, (coba perhatikan dan resapi baik-baik yaa) dan sebelumnya saya sudah menganggap kalo elo elo semua udah paham apa itu kartu kredit, persyaratan dan ketentuan2nya.
Lihat Ilustrasi Gambar dibawah ini
**Klik gambar untuk zoom
Sesuai gambar diatas, Kita akan membuat 5 kartu kredit dari bank berbeda dan tanggal jatuh tempo yang berbeda pula. Dengan (sbg contoh) limit per kartu kredit adalah 5 juta (semakin besar limitnya, maka akan semakin kita untung)
Pada gambar diatas yang gw lingkari merah, itu adalah contoh nama bank, dan yang gw lingkarin hijau itu adalah tanggal jatuh tempo.
Dan cara mainya adalah, jika semua kartu kredit dengan limit 5 juta sejumlah 5 kartu kredit dengan bank yang berbeda dan tanggal jatuh tempo yang berbeda sudah kita dapatkan, langkah selanjutnya adalah Ambil semua uang yang bisa kita tarik dari ke lima kartu kredit kita itu(secara umum, biasanya jika kartu kredit hanya mempunyai limit 5 juta, maka kita hanya bisa mengambil 4 juta saja dari setiap kartu kredit) Jadi 4 Juta X 5 Kartu kredit = 20 Juta
20 Juta sudah kita amankan disaku kita namun kita sisihkan 5 juta untuk siap menipu bank, jadi hanya 15 juta saja yang bisa kita nikmati.
Lalu kita menunggu hingga jatuh tempo kartu kredit dari “Bank A” dengan sisa saldo 1 juta (setelah kita ambil tadi 4 juta di setiap kartu kredit) pada gambar diatas yaitu tanggal 1 dibulan berikutnya, Dan sebelum tepat tanggal 1, kita bayarkan uang sebesar 5 juta  tadi yang sudah kita sisihkan, agar kartu kredit dari Bank A akan otomatis menambahkan balance-nya hingga sekarang menjadi6 juta, (tanggal 1 untuk Bank A sudah AMAN)
Kita tunggu hingga tanggal jatuh tempo dari “BANK B” yaitu Tanggal 5,
Disini, tepat sebelum tanggal 5 kita ambil terlebih dahulu saldo dari Kartu kredit “BANK A” sebesar 5 juta yang tadi sudah secara otomatis bertambah saldonya (6 juta).
Kita bayarkan uang sebesar 5 juta tadi untuk menutupi jatuh temponya BANK B pada tanggal 5 sehingga saldo dari “BANK B” akan otomatis bertambah menjadi 6 juta.
Nahhh dari sini sudah paham kan?
Untuk kartu kredit dan tanggal jatuh tempo lainya, kita juga melakukan hal yang sama, yaa seperti istilahnya GALIH LUBANG TUTUP LUBANG.
Kita tunggu hingga tanggal jatuh tempo dari “BANK C” yaitu Tanggal 10,
Disini, tepat sebelum tanggal 10 kita ambil terlebih dahulu saldo dari Kartu kredit “BANK B” sebesar 5 juta yang tadi sudah secara otomatis bertambah saldonya (6 juta).
Kita bayarkan uang sebesar 5 juta tadi untuk menutupi jatuh temponya BANK C pada tanggal 10 sehingga saldo dari “BANK C” akan otomatis bertambah menjadi 6 juta.
DAN BEGITU SETERUSNYA Hingga kembali lagi ke kartu kredit “BANK A” dan akan tetap terus melakukan trik ini di bulan-bulan berikutnya.
SOOO, kita udah dapatkan uang sebesar 15 JUTAdari hasil kita mempermainkan 5 kartu kredit dari 5 bank itu TANPA HARUS Menjadi Buronan dsb, dan ini sudah pernah saya lakukan dan 100% Berhasil…. Namun, saya sarankan, jika anda ingin mencoba trik ini, mohon untuk menggunakan keuntungan ini untuk kebutuhan modal usaha, sehingga nanti uangnya bisa terus mengalir :D
#Hargai postingan diatas jika anda ingin mengcopy/paste harap untuk menyertakan sumbernya

Wednesday, January 16, 2013

sharing device



sharing Device & Sharing Folder

1.Langkah langkah sharing device
1.setting ip terlebih dahulu dengan cara seperti gambar di bawah ini
2.cek apakah ip tersebut sudah terdeteksi dengan cara ping alamat_ip

3.pilih device yang akan di sharing kan disini saya mengguankan cd/dvd caranya klik kanan->properties->sharing

lalu ikuti langkah gambar berikut

4.setelah itu klik apply-ok lalau apabila sudah terkoneksi/tersharekan maka akan ada gambar tangan di drive yang di sharekan seperti gambar di bawah ini


2.Share folder
cara yang dilakuakan sama seperti saat melakukan sharing pada drive namun bedanya ini dilakuan terhadap folder.Karena ip sudah di set sebelumnya maka kita tinggal mekaukan sharing terhadap folder
1.Buat folder di mana saja dengan cara klik kanan->new->folder
lalau beri nama folder itu
2.setelah folder terbentuk klik kanan->properties->sharing
seperti gambar di bawah ini


3.setelah itu klik apply->ok maka folder telah ter share kan dengan network

3.Map Networking
1.Pertama masuk ke run, start->run
lalu ketika//alamat_ip seperti gambar dibawah ini

2.Apabila langkah di atas telah dilakukan maka akan masuk ke lokasi yang dituju
setelah itu lihat apakah ada drive yang tershare di sana lalu klik kanan->map network drive


3.Lalu akan muncul tampilan seperti ini dan pilih drive nyasebagai z: lalu pilih finish seperti gambar di bawah ini

4.Apabila sukses maka drive tadi akan termasuk ke dalam bagian network drive

sharing printer windowa 7



Cara Sharing Printer di Windows 7

  •  
  •  
  •  
Cara Sharing Printer di Windows 7 – Kalau sebelumnya saya sudah memberikan tutorial Cara Sharing Printer pada Windows XP Lewat Jaringan LAN, kali ini saya kembali memberikan tutorial bagaimana cara melakukan sharing printer pada komputer atau laptop dengan sistem operasi windows 7. Oke dari pada berlama-lama berikut tahap-tahapnya:
Setting pada Komputer Host/Server (Komputer yang mempunyai Printer yang kemudian akan di Share).
  1. Buka Start > Control Panel > Network and Internet > Network and Sharing Center > Change advance sharing setting (ada disebelah kiri). Kemudian pilih option “Turn on network discovery”, “Turn on file and printer sharing” dan “Turn off password protected sharing
  2. Buka Start > Device and Printers
  3. Klik kanan pada printer yang akan di share
  4. Pilih “Printer Properties”
  5. Pilih tab “Sharing” dan Centang pada opsi “Share this printer
    sharing_printer_win7_1
  6. Masih pada tab Sharing, Klik “Additionel drivers”, agar printer share bisa diakses oleh sistem operasi berbeda (missal Windows XP), maka Centang x64 dan x86sharing_printer_win7_2
Setting di Komputer Client
  1. Pastikan Komputer Host/Server menyala dan sudah membuat sharing printernya (baca setting komputer host/server diatas), dan pastikan juga Printer dalam keadaan ON
  2. Buka Start > Device and Printers
  3. Pada window Device and Printers, klik “Add a printer” pada menu bagian atas.
    sharing_printer_win7_3
  4. Pilih Add network, wireless, or Bluetooth printer, lalu klik Next.
    sharing_printer_win7_4
  5. Jika komputer, printer, dan jaringan berjalan dengan baik, maka secara otomatis printer akan muncul di daftar
    sharing_printer_win7_5
  6. Pada tahap berikutnya, Klik “Next”, “Next” saja dan “Finish”.

UU tentang merokok



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, oleh karena itu diperlukan berbagai kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta sebagai salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan;

Menginga:
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembagan Negara Nomor 3495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
2.   Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
3.   Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
4.   Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
5.   Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
6.   Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya disebut Iklan.
7.   Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut Label.
8.   Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
9.   Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
10.  Angkutan umum adalah alat angkut bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
11.  Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan atau penggunaan rokok.
12.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab  di bidang kesehatan.
13.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan:
a.   melindungi kesehatan masyarakat terhadap insiden penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
b.   melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan untuk penggunaan rokok dan ketergantungan terhadap rokok;
c.   meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan:
a.   kadar kandungan nikotin dan tar;
b.   persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c.   persyaratan Iklan dan promosi rokok;
d.   penetapan kawasan tanpa rokok.

Bagian Kedua
Kadar Kandungan Nikotin dan Tar
Pasal 4

(1)  Kadar kandungan nikotin dan tar pada batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg.
(2)  Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara metode pemeriksaan yang berlaku.

Pasal 5

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.

Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6

(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
(2)  Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil;
b.   dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
c.   tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.

Pasal 7

Selain pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengamanan produk rokok yang dihasilkan meliputi:
a.   pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b.   pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada Label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.

Pasal 8

(1)  Peringatan kesehatan pada setiap Label harus berbentuk tulisan.
(2)  Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin;
(3)  Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1)  Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dengan jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2)  Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar;
b.   dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
c.   tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran huruf 3 mm.

Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian.

Pasal 11

(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1)  Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)  Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau menggerakan dan mendorong digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan pertanian tembakau.

Pasal 13

(1)  Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

Pasal 14

Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 15

(1)  Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib didaftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2)  Pendaftaran semua produk rokok dilakukan dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan Pasal 4.
(3)  Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
(4)  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16

(1)  Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2)  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kelima
Iklan dan Promosi
Pasal 17

(1)  Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2)  Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di media cetak atau media luar ruangan.

Pasal 18

Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang:
a.   merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b.   menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c.   memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduannya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d.   ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak dan atau wanita hamil;
e.   mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.

Pasal 19

Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 20

(1)  Setiap Iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)  Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran Iklan tersebut.

Pasal 21

Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.

Pasal 22

(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20.
(2)  Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20.

Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 23

(1)  Tempat umum dan atau tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya kesehatan proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)  Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a.   lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b.   dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pasal 24

Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.

                           Pasal 25

     Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum atau tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

                            BAB III
                       PERAN MASYARAKAT
                           Pasal 26

     Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan unutk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajad kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.

                           Pasal 27

     Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

                           Pasal 28

     Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

                           Pasal 29

     Peran masyarakat dilaksanakan melalui:

a.pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan;
b.penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan;
c.pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan;
d.keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan;
e.kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

                           Pasal 30

     Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan pemerintah dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                           Pasal 31

     Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instansi terkait lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan pengertian berkenaan dengan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

                            BAB IV
                   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                        Bagian Pertama
                           Pembinaan
                           Pasal 32

     Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan
     pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakan:
a.produk rokok memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c.berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.

                           Pasal 33

     Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

                           Pasal 34

(1)Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat:
     a.secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
     b.bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
     c.memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2)Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
(3)Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap memungkinkan.

                         Bagian Kedua
                          Pengawasan
                           Pasal 35

     Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.

                           Pasal 36

(1)Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             BAB V
                       KETENTUAN PIDANA
                           Pasal 37

(1)Barang siapa memproduksi dan atau meng-edarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan atau Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
(2)Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 20 dan atau Pasal 21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

                            BAB VI
                      KETENTUAN LAIN-LAIN
                           Pasal 38

(1)Produk lain yang mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya dan atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan peraturan ini.
(2)Produk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

                            BAB VII
                      KETENTUAN PERALIHAN
                           Pasal 39

(1)Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan atas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini ditetapkan.
(2)Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat:
     a.5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar; dan
     b.10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri kecil.
(3)Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

                           Pasal 40

     Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau perkebunan tembakau, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian selama masa peralihan sebagaimana dalam Pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

                           BAB VIII
                       KETENTUAN PENUTUP
                           Pasal 41

     Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

                           Pasal 42

     Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDOENSIA,

          ttd.

         MULADI

     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 186

                          PENJELASAN
                             ATAS
            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 81 TAHUN 1999
                            TENTANG
                PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

UMUM

     Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajad kesehatan yang optimal.
     Untuk mewujudkan derajad kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan rokok zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehtan. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik dan gangguan kehamilan.
     Dalam rangka pengingkatan upaya penanggulanan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan-peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dengan tujuan:

1.melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
2.membudayakan hidup sehat;
3.   menekan perokok pemula;
4.   melindungi kesehatan perokok pasif.

     Menurut estimasi World Health Organization (WHO) jumlah perokok di dunia diperkirakan sebanyak 1,1 miliar, dimana sepertiganya berumur 156 tahun dan 800 juta diantaranya berada di negara berkembang.
Kencenderungan peningkatan jumlah perokok terutama kelompok anak/remaja disebutkan oleh gencarnya iklan dan promosi rokok di berbagai media massa.
     Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diselenggarakan pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum yang dilaksanakan dengan penetapan kadar kandungan nikotin dan tar yang boleh ada pada setiap rokok yang beredar, produksi dan penjualan rokok, periklanan dan promosi rokok dan penetapan kawasan tanpa rokok.
     Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa iklan rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan.
     Ketentuan mengenai Iklan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, yang menyembunyikan bahwa siaran iklan niaga dilarang memuat iklan minuman keras dan sejenisnya bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok.
     Peran serta masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan sehingga akan terbentuk kawasan rokok di semua tempat/sarana.
     Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehtan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
     Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
     Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dalam lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
Merokok merupakan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok.

Pasal 3

     Huruf a
     Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batas rokok yang beredar perlu ditetapkan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan pembuluh darah maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah. Jika terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang mengakibatkan serangan jantung. Tar bersifat karsinogenik menyebabkan penyakit kanker.
     Huruf b
     Sebelum dan sesudah diproduksi tembakau dan atau rokok harus diperiksa kadar kandungan nikotin dan tar sesuai dengan batas yang dipersyaratkan.
     Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk memperoleh rokok.
     Huruf c
     Iklan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya perokok pemula.
     Iklan rokok juga harus memperhatikan tatakrama periklanan antara lain:
     Iklan harus jujur, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
     Huruf d
     Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya diantaranya pengaturan penetapan kawasan tanpa rokok.

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 6
     Cukup jelas

Pasal 7
     Cukup jelas

Pasal 8
     Cukup jelas

Pasal 9
     Cukup jelas

Pasal 10
     Cukup jelas

Pasal 11
     Ayat (1)
     Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambahan rasa, penambahan aroma, pewarna dan obat-obatan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 12
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
     Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar rendah.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 13
     Cukup jelas

Pasal 14
     Cukup jelas

Pasal 15
     Ayat (1)
     Pendaftaran dimaksudkan sebagai bagian dari pemeriksaan administratif atas pemenuhan persyaratan kadar kandungan nikotin dan tar pada produk rokok yang didaftarkan.
     Selain itu, persetujuan pendaftaran berlaku pula sebagai rekomendasi untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC).
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 16
     Ayat (1)
     Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine) dimaksud perlu dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak.
     Ayat (2)
     Penentuan lokasi kegiatan dengan memperhatikan jarak dengan kawasan tanpa rokok yang bersifat absolut.

Pasal 17
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
     Yang dimaksud media luar ruangan antara lain billboard dan media elektronik (billboard elektronik) yang berada di luar ruangan.

Pasal 18
     Cukup jelas

Pasal 19
Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.

Pasal 20
     Ayat (1)
     Pencantuman peringatan dimaksud pada Pasal ini hendaknya mengacu pada tulisan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 21
     Cukup jelas

Pasal 22
     Cukup jelas

Pasal 23
     Cukup jelas

Pasal 24
Sebagaimana telah disebutkan dalam Penjelasan Umum, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang penggunaannya dapat mengakibatkan bahaya bagi individu dan masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, karena dalam rokok terdapat 4.000 (empat ribu) zat kimia, antara lain adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronis dan gangguan kehamilan. Dalam rangka melindungi perokok pasif dari asap rokok, maka dalam ketentuan ini kepada pimpinan dan penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja diharuskan melakukan upaya terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Bahaya asap rokok bagi kesehatan menjadi semakin lebih besar di tempat-tempat yang berpendingin udara air (air conditioning/AC) atau kurang sirkulasi udara.

Pasal 25
Tempat khusus dimaksud Pasal ini harus terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok.

Pasal 26
Peran masyarakat dimana di dalamnya termasuk setiap orang yang memproduksi dan yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (produsen dan importir) merupakan wujud konkrit pelaksanaan kewajiban setiap orang untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
Menteri dapat mendorong atau menggerakkan serta memberikan fasilitas bagi terbentuknya Forum Komunikasi Nasional Penaggulangan Masalah Rokok, guna menampung aspirasi yang berkembang dalam peranan yang diberikan oleh masyarakat.

Pasal 29
     Cukup jelas

Pasal 30
     Cukup jelas

Pasal 31
Dalam penyebarluasan informasi dan pengertian dimaksud Pasal ini perlu diikutsertakan unsur Pemerintah Daerah.

Pasal 32
     Cukup jelas

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

Pasal 35
     Cukup jelas

Pasal 36
     Cukup jelas

Pasal 37
     Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Ayat (1)
     Ketentuan ini berlaku untuk jenis rokok yang di masyarakat dikenal sebagai rokok putih dan kretek, yang dibuat dengan menggunakan mesin.
     Ayat (2)
     Penentuan skala industri besar atau kecil didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam bidang perindustrian.
     Dalam hal industri rokok kretek buatan tangan yang tergolong industri besar, yang proses produksinya dilakukan melalui industri rokok kretek yang digolongkan industri kecil, terhadapnya tetap berlaku ketentuan peralihan industri besar yaitu 5 (lima) tahun.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 41
     Cukup jelas

Pasal 42
     Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3906